Perkembangan industrialisasi dan derasnya arus investasi di Indonesia membawa sebuah dilema yang serius. Di satu sisi, hal ini memacu pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain, tingginya kebutuhan akan ruang justru sering kali memicu tergusurnya hak ulayat masyarakat hukum adat akibat alih fungsi lahan dan spekulasi penguasaan tanah.
Kajian dari Rissalwan Habdy Lubis ini membedah realitas benturan antara hukum negara dan hukum adat terkait agraria. Melalui temuan studi kasus di Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Bali, dan Papua, tulisan ini menyoroti berbagai persoalan fundamental, antara lain:
-
Tingginya Konflik Regulasi: Munculnya dualisme dan perbenturan akibat pendekatan pemerintah pusat yang cenderung top down (sentralistis) melalui BPN vis-a-vis kewenangan otonomi daerah.
-
Syarat Pengakuan yang Sulit: Instrumen hukum saat ini menetapkan persyaratan yang sangat ketat bagi pengakuan hak tradisional, yang pada praktiknya sering menjadi celah bagi negara untuk tidak mengakui hak masyarakat hukum adat.
-
Rentan Manipulasi: Seringnya terjadi pengelabuan hukum dalam pengadaan tanah (seperti HGU), di mana tanah masyarakat yang disepakati untuk disewa dalam jangka waktu lama justru berujung diklaim sebagai tanah negara saat masa berlakunya habis.
Lebih dari sekadar memaparkan masalah, makalah ini merumuskan mekanisme strategis menuju pengakuan hukum yang nyata. Penulis merekomendasikan langkah konkret seperti penerbitan Peraturan Daerah (Perda) khusus tanah adat, pendaftaran tanah yang sistematis bekerja sama dengan BPN, serta sinkronisasi peraturan lintas sektor.
Apakah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 masih relevan untuk melindungi kesejahteraan masyarakat adat saat ini?
Silakan unduh dan baca analisis selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
[Tombol / Tautan Download: MENUJU PENGAKUAN HAK PENGUASAAN ATAS TANAH ADAT.pdf]